Ketentuan akses DMA Google Penelusuran

Sebagai respons terhadap peraturan Digital Markets Act (DMA), halaman ini menetapkan ketentuan umum terkait akses Google Penelusuran bagi pengguna bisnis dengan situs di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA).

Persyaratan kelayakan minimum

Menurut definisi yang ditetapkan DMA, "pengguna bisnis" mencakup operator situs dan layanan lainnya yang kontennya disertakan dalam indeks Google Penelusuran. Halaman web yang memenuhi persyaratan minimum berikut dapat disertakan dalam indeks tersebut:

  1. Halaman harus dipublikasikan di web.
  2. Halaman harus memenuhi persyaratan teknis kami.

Anda tidak perlu menghubungi Google untuk disertakan dalam indeks Penelusuran, selama Google dapat menemukan konten halaman dengan meng-crawl web. Pemilik situs dapat meminta Google meng-crawl dan mengindeks halaman.

Ketika halaman mungkin tidak diindeks

Google tidak menjamin bahwa kami akan menyertakan konten tertentu dalam indeks: kami membuat keputusan berdasarkan peringkat dan faktor lain terkait kriteria halaman yang kemungkinan besar dicari pengguna. Selain itu, meskipun ketentuan ini terpenuhi, tidak berarti halaman akan mendapatkan peringkat untuk kueri tertentu.

Google juga dapat menghapus situs (atau bagian situs) untuk sementara atau permanen dari indeks dan hasil penelusurannya jika tindakan ini dianggap perlu menurut hukum, jika situs tersebut melanggar kebijakan spam Google, atau karena alasan lain, misalnya jika situs tersebut mengurangi kemampuan pengguna untuk menemukan informasi yang relevan.

Beberapa sumber konten di Penelusuran dapat berasal dari pengguna bisnis yang memberikan informasi tentang konten mereka dengan feed data atau cara lain. Misalnya, Google membuat perjanjian dengan penyedia data untuk menyediakan informasi, seperti skor olahraga.

Banding

Jika Anda yakin telah memenuhi ketentuan ini, tetapi situs Anda tidak muncul di Penelusuran, sebaiknya coba daftar ke Search Console terlebih dahulu dan cari error dalam pengindeksan atau masalah lainnya. Kami juga menawarkan proses banding berdasarkan Pasal 6(12) DMA.